WHAT'S NEW?
Loading...

STAGNANSI DANA DESA



Dana Desa Tetap di tahun 2018 Setujukah Anda?


sumber gambar : pikiranrakyat.com


Pemerintah memiliki strategi yang bertujuan agar terjadi penurunan ketimpangan (gini rasio) antara wilayah perkotaan dan desa. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan pengucuran dana untuk desa. Hal tersebut dimulai dengan adanya komitmen untuk membangun negeri dari desa. Dimana diketahui bersama bahwa selama ini desa diidentikkan sebagai tempat terjadinya banyak ketimpangan jika dibandingkan dengan kawasan perkotaan dalam bidang ekonomi, sosial dan pendidikan. Sehingga, dalam menggiring penyelesaian ketimpangan tersebut, pemerintah mengucurkan dana desa dengan jumlah yang tidak sedikit. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengatakan bahwa sejak empat tahun terakhir, pemerintah telah mengucurkan dana dari pusat kepada daerah sebesar Rp. 721,1 triliun.

Faktanya, masih banyak terjadi masalah dalam penggunaan dana desa yang dilakukan di berbagai daerah. Masalah yang marak terjadi adalah adanya penyelewengan anggaran yang dilakukan pemerintah desa serta kurangnya pengoptimalisasian dalam penggunaan dana desa. Padahal, pemerintah telah mengupayakan peningkatan dana yang masuk ke desa sejak tahun 2015. Melihat fakta tersebut, pemerintah mengambil inisiatif untuk menjadikan dana desa tetap (stagnan) di tahun 2018 ini. Imbas dari stagnansi tersebut adalah adanya pro dan kontra terhadap keputusan pemerintah.

Anggota Badan Anggaran DPR RI, Hetifah Saifudia mengkritisi kebijakan tersebut dengan mengatakan bahwa pemerintah harus tetap meningkatkan dana desa sesuai dengan komitmen awal untuk membangun dari desa meskipun banyak terjadi penyelewengan dalam pemanfaatan dana desa tersebut. Sedangkan menurut Wakil Ketua MPR RI Mahyudin, bahwa penyelewengan dana desa dapat diminimalisir dengan pengawasan yang ketat salah satu cara dapat dilakukan yakni menetapkan aturan yang ketat dalam pelaporan keuangan atas penggunaan dana yang masuk ke desa.

Menurut hemat penulis, stagnansi dana desa dapat dipandang sebagai sesuatu yang baik jika dibarengi dengan pengoptimalisasian penggunaan dana desa yang ada. Bukan soal seberapa dana yang ada, tetapi tentang sejauh mana dana desa tersebut berdampak terhadap pembangunan ekonomi, sosial dan pendidikan di desa lewat berbagai program yang telah dicanangkan pemerintah daerah dan program kebutuhan masing-masing desa.

Ada banyak hal yang dapat dilakukan salah satunya dengan memanfaatkan sumber daya yang ada di desa. Misalnya saja, dalam bidang pembangunan infrastruktur desa, bisa diterapkan swakelola sesuai dengan anjuran pemerintah pusat dengan melibatkan warga setempat sebagai pekerja sehingga dapat meminimalisir angka pengangguran dan mungkin dapat berdampak pada perolehan ekonomi warga setempat. Selain itu, perlu penggemblengan swadaya masyarakat dengan meningkatkan kemampuan warga setempat melalui berbagai pelatihan yang memiliki output nyata bagi pengembangan potensi masyarakat. Pelatihan yang dimaksud adalah pelatihan yang bersifat membangun, bukan hanya berjalan lalu selesai tanpa menghasilkan apa-apa, sehingga hal tersebut akan memiliki efek jangka panjang bagi masyarakat setempat.

Dalam melakukan kebijakan di atas tentu perlu dukungan dari berbagai stakeholder mulai dari pemerintah kabupaten hingga pemerintah desa yang betul-betul menjalankan visi untuk membangun desa sesuai cita-cita utama pengucuran dana desa. Menjadi salah satu penggerak kemajuan bangsa dari lingkup yang kecil seperti desa bukan dipandang sebagai sesuatu yang tidak mungkin, dapat merubah bangsa ini menjadi lebih baik. Mari menjadi warga negara yang baik dengan bersama-sama mengawas dana desa agar sesuai dengan jalur yang ditentukan.


Gowa, 11 Juli 2018

0 komentar:

Posting Komentar